Warga Diminta Bedakan Parkir Legal dan Ilegal Agar Parkir Liar di Kota Bandung Musnah

- 20 April 2024, 15:00 WIB
Pemkot Bandung Akan Lakukan Rekayasa Trotoar untuk Cegah Parkir Liar
Pemkot Bandung Akan Lakukan Rekayasa Trotoar untuk Cegah Parkir Liar //Diskominfo Kota Bandung

 

 

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Parkir liar menjadi salah satu permasalahan penyebab kemacetan yang sudah klasik di Kota Bandung.

Sejumlah langkah pun dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menertibkan parkir liar.

Salah satu yang perlu diperhatikan untuk mengatasi parkir liar adalah pemahaman masyakarat tentang parkir legal dan ilegal.

Plt. Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara berharap, masyarakat memahami rambu lalu lintas. Misalnya jika rambu ada dilarang parkir maka tidak melanggarnya.

"Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan," beber Asep di Balai Kota Bandung, Jumat 19 April 2024.

Baca Juga: 2 Link Live Streaming Persib vs Persebaya di Siaran Langsung Liga 1 Hari Ini

Asep menambahkan, petugas resmi memiliki seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir di setiap penjuru lokasi parkir.

"Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan). Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor," jelas Asep.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x