'Parkir Liar Bukan Melulu Salah Pemerintah' Kata Plt Kadishub Soal Parkir Liar di Kota Bandung

- 21 April 2024, 16:15 WIB
 Jangan Diam! Laporkan Segera jika Ada Tarif Parkir yang Tidak Wajar!
Jangan Diam! Laporkan Segera jika Ada Tarif Parkir yang Tidak Wajar! /Dok. bandung.go.id/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan.

Plt Kepala Dishub (Kadishub) Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, parkir liar yang kerap terjadi di Kota Bandung bukan serta merta salah pemerintah.

Baca Juga: Keluarga Korban Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Ciparay, Diduga Terkait Perempuan

"Parkir liar itu bukan melulu salah pemerintah, tapi masyarakat juga harus paham. Harus bisa memilih dan milah (lokasi parkir)," kata Asep Kuswara, dikutip MapayBandung.com dari Humas Kota Bandung, Minggu 21 April 2024.

"Jadi misalnya parkir di trotoar ngapain parkir di trotoar? kan trotoar itu bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki," katanya.

Baca Juga: Warga Diminta Bedakan Parkir Legal dan Ilegal Agar Parkir Liar di Kota Bandung Musnah

Asep berharap, masyarakat juga memahami rambu lalu lintas. Misalnya jika rambu ada dilarang parkir maka tidak melanggarnya.

"Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan," ucap Asep Kuswara.

Baca Juga: 2 Pasar di Kota Bandung Jadi Pilot Project Pengelolaan Sampah Garapan ITB dan Pemkot

Lebih lanjut Asep menambahkan, petugas resmi pun memiliki seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir di setiap penjuru lokasi parkir.

"Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan). Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor," ucapnya.

"Saya berharap kepada masyarakat jangan sampai parkir yang salah. Jika parkir salah akan menimbulkan kemacetan itu yang menyebabkan pemborosan bahan bakar," ujar Asep.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata Camping di Bandung, Suguhkan Suasana Alam Syahdu Bikin Gamau Pulang

Tarif parkir resmi

Perlu diketahui, tarif parkir resmi di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.

Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp2.000 per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.

Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000.

Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah