KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin ESDM ke Lapas Sukamiskin Kota Bandung

- 6 April 2024, 13:30 WIB
Dokumentasi eksekusi terpidana korupsi di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Dokumentasi eksekusi terpidana korupsi di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. /ANTARA/HO-KPK

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - KPK menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Adapun hal tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung Tegaskan ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik: Ada Sanksi Jika Melanggar

 

"Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Bambang Tirtoyuliono Sebut Warga Kota Bandung yang Mudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Pemkot

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Sabtu 6 April 2024, berikut amar putusan untuk 10 terpidana korupsi tukin ESDM, antara lain:

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x