BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Bambang Tirtoyuliono menegaskan, terdapat sanksi menanti jika ada ASN Pemkot Bandung yang melanggar aturan tersebut.
Baca Juga: Asal Usul Masjid Mungsolkanas Bandung: Ada Sejak 1869 hingga Nama Diambil dari Akronim Sunda
"Kita sudah mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah kota manakala akan melakukan mudik tidak menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah pusat,” kata Bambang, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Jumat 5 April 2024.
“Ya tentunya ada lah (sanksi-red), kan itu udah diatur semuanya,” katanya.
Ia berharap dengan larangan itu, para ASN Pemkot Bandung dapat lebih memperhatikan penggunaan mobil dinas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Mustafa Djunjunan mengatakan, ASN di lingkungan Pemkot Bandung dapat mudik pada tanggal yang sudah ditetapkan, yakni saat cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.