THR Dicicil hingga Telat Dibayar? Laporkan ke Disnaker Kota Bandung Lewat Call Center Ini!

- 21 Maret 2024, 18:45 WIB
Ilustrasi: Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024.
Ilustrasi: Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. /Pixabay/@ekoanug

Call center

Para pekerja/buruh juga dapat memanfaatkan layanan aduan THR secara online, yang dapat diakses melalui call center 1500-630 dan WhatsApp (WA) di nomor 0811-9521-151.

“Ya mudah-mudahan tidak ada yang telat, karena kita juga sedang sosialisasi kepada masing-masing perusahaan. Jadi intinya H-7 perusahaan ini bisa memberikan THR kepada para pekerja,” ucap Andri.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah