THR Dicicil hingga Telat Dibayar? Laporkan ke Disnaker Kota Bandung Lewat Call Center Ini!

- 21 Maret 2024, 18:45 WIB
Ilustrasi: Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024.
Ilustrasi: Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. /Pixabay/@ekoanug

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Para pekerja/buruh di lingkungan kerja Kota Bandung dapat melaporkan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024.

Tak perlu khawatir, apabila perusahaan anda kedapatan membayar THR dengan cara dicicil, telat bayar atau bahkan tidak bayar THR sama sekali, kini bisa dilaporkan melalui posko pengaduan yang disediakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung.

Baca Juga: EIGER Adventure Rayakan Ramadan dengan Pesan #MariKembali

“Tidak boleh dicicil dan apabila tidak membayarkan THR akan ada sanksi yang diteruskan oleh Disnaker Provinsi Jawa Barat pada bidang pengawasan,” kata Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 21 Maret 2024.

Penyediaan layanan posko pengaduan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR Lebaran bagi pekerja. khususnya yang ada di Kota Bandung.

Baca Juga: Link Pendaftaran UTBK SNBT 2024: Lengkap Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Biaya Pendaftaran

“Kami membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Bandung. Posko ini kota buka posko tersendiri dan kita teruskan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Andri menjelaskan, posko tersebut berfungsi sebagai pengawasan yang sesuai aturan Kemenaker di mana THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri.

Baca Juga: Jadwal, Syarat, Cara hingga Biaya Daftar UTBK SNBT 2024: Dibuka Kamis 21 Maret 2024 Pukul 15.00 WIB

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x