Budi mengatakan, proyek ini tertunda belasan tahun karena terkendala pembebasan lahan.
Pembebasan lahan itu, seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, namun tak sanggup dipenuhi Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung.
"Maka ini akan dirubah skemanya, bahwa nanti pembebasan tanahnya dan pembangunan akan dilakukan oleh Kementerian PUPR 100 persen. Dulu kalau pembebasan lahan dari daerah, kalau konstruksinya dari pusat, nah sekarang nanti semuanya dari pemerintah pusat," kata Taufiq dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 7 Maret 2024.
Taufik menambahkan, pihaknya akan menyiapkan terlebih dahulu administrasi yang dibutuhkan dan dilakukan perbaikan nota kesepahaman. Setelah itu, akan dilakukan pengkajian kembali.
Baca Juga: Preman Pensiun 9 Akan Tayang di Ramadhan Ini? Sutradara Beri Jawaban Mengejutkan
"Nanti skemanya akan diatur oleh Kementerian PUPR, tapi yang jelas pembebasan tanahnya tidak lagi oleh daerah," ucap dia.***