Ternyata Ini 3 Alasan Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket di Gegerkalong

- 3 Maret 2024, 08:30 WIB
Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap minimarket di Gegerkalong.
Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap minimarket di Gegerkalong. /Satpol PP Kota Bandung/

GEGERKALONG, MAPAYBANDUNG.COM - Sebuah minimarket di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, pada Sabtu 2 Maret 2024 kemarin.

Penyegelan tersebut viral di media sosial menuai beragam komentar dari warga Kota Bandung. Lalu, apa alasan Satpol PP Kota Bandung menyegel minimarket di Gegerkalong?

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, minimarket tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Baca Juga: SELAMAT! Warga Bandung Akhirnya Bakal Punya Tol Dalam Kota, Begini Desainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, minimarket itu terbukti melanggar tiga aturan di antaranya tidak memiliki izin, mengganggu ketertiban, hingga melewati batas jam operasional.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran," kata Rasdian, dikutip MapayBandung.com dari Humas Kota Bandung, Minggu 3 Maret 2024.

 

"Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas," katanya.

Baca Juga: Ketimbang Tol Dalam Kota, Pengamat Desak Pemerintah Bangun Transportasi Publik Atasi Kemacetan Bandung

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x