Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.
"Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya," ucap Rasdian.
"Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait," ucapnya.
Karena pelanggaran tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.
"Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut," ujar Rasdian.
"Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya," ujarnya.
Lebih lanjut Rasdian Setiadi mengatakan, penyegelan minimarket merupakan tindak lanjut dari laporan aduan masyarakat, sehingga pihaknya langsung memeriksa ke lokasi.***