Kemarin, Satpol PP Segel Minimarket di Gegerkalong Akibat Tak Kantongi Izin dan Ganggu Ketertiban

- 3 Maret 2024, 08:00 WIB
Langgar Perda, Satpol PP Segel Minimarket di Gegerkalong.
Langgar Perda, Satpol PP Segel Minimarket di Gegerkalong. /Humas Kota Bandung

"Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya," ucap Rasdian.

"Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait," ucapnya.

Minimarket tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Alhasil, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.

"Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut," ujar Rasdian.

"Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x