Kemarin, Satpol PP Segel Minimarket di Gegerkalong Akibat Tak Kantongi Izin dan Ganggu Ketertiban

- 3 Maret 2024, 08:00 WIB
Langgar Perda, Satpol PP Segel Minimarket di Gegerkalong.
Langgar Perda, Satpol PP Segel Minimarket di Gegerkalong. /Humas Kota Bandung

GEGERKALONG, MAPAYBANDUNG.COM - Satpol PP Kota Bandung menyegel minimarket yang ada di kawasan Gegerkalong, pada Sabtu 2 Maret 2024.

Diketahui, Satpol PP menyegel minimarket tersebut lantaran tidak mempunyai izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).

Baca Juga: SELAMAT! Warga Bandung Akhirnya Bakal Punya Tol Dalam Kota, Begini Desainnya

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penyegelan minimarket merupakan tindak lanjut dari laporan aduan masyarakat, sehingga pihaknya langsung memeriksa ke lokasi.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran," kata Rasdian, dikutip MapayBandung.com dari Humas Kota Bandung, Minggu 3 Maret 2024.

Baca Juga: 4 Tokoh Ini Diprediksi Maju di Pilwalkot Bandung 2024, Ada Mantan Penyiar Radio hingga Tangan Kanan RK

"Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.

Baca Juga: Ketimbang Tol Dalam Kota, Pengamat Desak Pemerintah Bangun Transportasi Publik Atasi Kemacetan Bandung

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x