Bunuh Pelajar Secara Sadis, Pedagang Cilor di Bandung Terancam 20 Tahun Penjara

- 22 Januari 2024, 20:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan/pixabay
Ilustrasi pembunuhan/pixabay /

"Setelah sadar sudah meninggal, korban oleh tersangka dibawa ke TKP penemuan atau semak-semak dan ditutupi dengan semak belukar. Setelah 7 hari dari kejadian baru diketahui," tambahnya.

Tak hanya membunuh korban, tersangka juga menjual barang berharga milik korban berupa ponsel kepada penadah. Maka, polisi juga menangkap penadah yang berinisial AA (23).

"HP korban sudah dijual oleh tersangka, dan penadahnya kita juga tangkap," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka PH dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sedangkan penadah AA dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah