Kapolresta Bandung Sebut Pelaku Pembunuhan Pelajar di Pameungpeuk Adalah Pedagang Cilor

- 22 Januari 2024, 13:56 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan /

PAMEUNGPEUK, MAPAYBANDUNG.COM - Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebutkan, pelaku pembunuhan pelajar di Pameungpeuk beberapa waktu lalu adalah seorang pedagang cilor.

Adapun hubungan antara pelaku dan korban adalah murni sebagai penjual dan pelanggan, namun ada hal yang membuat pelaku sakit hati sehingga melakukan aksi pembunuhan terhadap korban yang masih pelajar.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Soal Motif Pembunuhan Pelajar di Pameungpeuk Terungkap! Begini Kata Polisi

"Tersangka dan korban sudah kenal lama sekitar 4 tahun. Tersangka adalah penjual cilor, sedangkan korban adalah pelanggannya," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, kepada wartawan.

Sakit hati

Kusworo mengatakan, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah atas dasar sakit hati yang membuatnya emosi dan langsung mencekik korban.

Baca Juga: Penemuan Mayat Misterius di Pameungpeuk, Polisi Sebut Mayat Ternyata Korban Pembunuhan Masih Pelajar

"Motif tersangka adalah karena sakit hati atas perkataan korban. Korban berkata tidak senonoh kepada ibu tersangka. Tersangka emosi, dan langsung mencekik korban. Setelah tidak bernafas, korban terus dipukuli," katanya.

"Setelah sadar sudah meninggal, korban oleh tersangka dibawa ke TKP penemuan atau semak-semak dan ditutupi dengan semak belukar. Setelah 7 hari dari kejadian baru diketahui," ucap Kusworo.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Pelajar di Pameungpeuk Diringkus, Kapolresta Bandung Ungkap Motifnya

"Ada barang korban juga yang hilang yaitu handphone yang sudah dijual oleh tersangka, dan penadahnya juga kita tangkap," ucapnya menambahkan.

 

 

Kronologi

"Kita tangkap pelaku kurang dari 12 jam. Korban baru diketahui pada Sabtu 20 Januari pukul 16.30 WIB berawal dari masyarakat yang mencium aroma tidak sedap dan ternyata itu jasad manusia. Lalu mereka lapor ke Polsek, dan kita lakukan penyelidikan," ujar Kusworo Wibowo.

"Seteleh diselidiki, ternyata itu jenazah sudah 7 hari menurut pemeriksaan dokter. Setelah terungkap identitasnya, kita lakukan penyelidikan. Pada Minggu 21 Januari pukul 03.00 pagi, tidak sampai 12 jam kita tangkap pelaku," ujarnya.

Baca Juga: KRONOLOGI Pria Tewas Dibunuh Pakai Cutter di Jalan Tirtayasa Bandung, Ternyata Dikeroyok 2 Orang

Hukuman

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, sebab korban masih anak-anak di bawah 17 tahun.

 

Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Bandung dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk di parit dekat Sungai Cisangkuy, Desa Bojongkunci, Pameungpeuk, pada Sabtu 20 Januari 2024 lalu.

Tampak dalam video yang beredar, mayat berjenis kelamin laki-laki mengenakan helm dan seragam pramuka yang diduga merupakan seorang pelajar. Kondisinya pun sangat mengenaskan, membuat mayat tersebut sulit untuk teridentifikasi.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah