"Motif tersangka adalah karena sakit hati atas perkataan korban. Korban berkata tidak senonoh kepada ibu tersangka. Tersangka emosi, dan langsung mencekik korban. Setelah tidak bernafas, korban terus dipukuli," ucap Kusworo.
"Setelah sadar sudah meninggal, korban oleh tersangka dibawa ke TKP penemuan atau semak-semak dan ditutupi dengan semak belukar. Setelah 7 hari dari kejadian baru diketahui," ucapnya.
"Ada barang korban juga yang hilang yaitu handphone yang sudah dijual oleh tersangka, dan penadahnya juga kita tangkap," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: KRONOLOGI Pria Tewas Dibunuh Pakai Cutter di Jalan Tirtayasa Bandung, Ternyata Dikeroyok 2 Orang
Hukuman
Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, sebab korban masih anak-anak di bawah 17 tahun.
Lebih lanjut kepolisian menjelaskan, tersangka dan korban sudah saling mengenal selama 4 tahun.
"Tersangka dan korban sudah kenal lama sekitar 4 tahun. Tersangka adalah penjual cilor, sedangkan korban adalah pelanggannya," ujar Kusworo Wibowo.***