KRONOLOGI Pria Tewas Dibunuh Pakai Cutter di Jalan Tirtayasa Bandung, Ternyata Dikeroyok 2 Orang

- 19 Januari 2024, 07:30 WIB
Ilustrasi - Pembunuhan
Ilustrasi - Pembunuhan /Freepik/

Baca Juga: Ingin Pemukiman Warga Bantaran Sungai di Bandung Direlokasi, Bey Machmudin Siapkan Rumah Susun Baru

Tak berselang lama, lanjut Kompol Danu Raditya Atmaja, kepolisian telah mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan berinsial A, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Sementara satu pelaku lainnya masih dilakukan pencarian.

"Telah diungkap dan dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polrestabes Bandung, salah satu terduga pelaku alias A bin AR dan sedang dalam pemeriksaan," tulisnya.

Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, di mana akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami luka ringan, luka berat, atau sampai menghilangkan nyawa korban dengan hukuman penjara paling lama dua belas tahun.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah