Cara dan Syarat Daftar DTKS Kemensos Buat Warga Bandung yang Ingin Dapat Bansos 2024

- 18 Januari 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi Bansos BPNT Rp2,4 juta dari pemerintah
Ilustrasi Bansos BPNT Rp2,4 juta dari pemerintah /Unsplash/Mufid Majnun



BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Berikut ini cara dan syarat agar bisa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk warga Bandung yang ingin mendapat bantuan sosial (bansos) tahun 2024.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menggulirkan program bansos yang akan cair kembali di tahun ini. Keluarga penerima manfaat harus terdaftar dalam DTKS, untuk kemudian mendapat bansos.

Namun tidak semua masyarakat memiliki akses untuk terdaftar dalam DTKS ini, hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu sebagai fakir miskin yang berhak mendapatkan bansos.

Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022 memberikan penjelasan tentang sembilan kriteria fakir miskin yang harus dipenuhi agar dapat terdaftar sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Pemain 1,85 Meter Ini Harap Persib Juara dan Jadi Top Skor Liga 1 2023/2024

Berikut rincian kriteria fakri miskin dan syarat agar terdata pada DTKS agar mendapat bansos 2024.

- Kriteria fakir miskin melibatkan aspek seperti tempat tinggal yang tidak layak, kepala keluarga tanpa pekerjaan atau penghasilan tetap, hingga kebutuhan makan yang besar.

- Kriteria mencakup tidak memiliki tempat tinggal, kepala keluarga yang tidak bekerja, khawatir tidak makan, pengeluaran makan lebih besar dari setengah total pengeluaran, tidak ada pengeluaran untuk pakaian, dan tempat tinggal yang sederhana.

- Selain itu kriteria fakir miskin juga melibatkan jenis tempat tinggal yang mayoritas berdinding bambu, kawat, papan kayu, atau plesteran.

- Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas juga menjadi salah satu kriteria, bersama dengan sumber penerangan yang berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik.

Baca Juga: Sejarah Pasar Baru Bandung yang Jadi Tempat Favorit Saudagar Pribumi, Arab, dan China di Masa Lalu

Langkah agar terdaftar DTKS

Agar fakir miskin terdata dalam DTKS dan menjadi penerima bansos 2024, maka Ia harus memenuhi satu atau beberapa kriteria yang telah ditetapkan.

Dengan terdaftar dalam DTKS memberikan akses kepada berbagai program bantuan sosial seperti BPNT, PKH, PIP, BLT El Nino, dan bantuan sosial lainnya. Proses pendaftaran dalam DTKS oleh Kementerian Sosial dilakukan secara online.

Calon penerima hanya perlu menyiapkan KTP, KK, dan HP untuk mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau Dinas Sosial setempat.

Baca Juga: Sadis! Kronologi Pria di Bandung Tewas Dibunuh, Korban Dianiaya Pakai Pisau Cutter

Pendaftaran DTKS menjadi pintu masuk bagi mereka yang memenuhi kriteria fakir miskin untuk mendapatkan bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya.

Setelah dilakukan pendataan oleh Dinsos terkait, penerima manfaat akan mendapat bansos yang sesuai dengan kriteria, apakah mendapat PKH, BPNT, El Nino, atau bansos lain di tahun 2024 ini.

Untuk memudahkan proses pendaftaran, koordinasikan dengan kepala lingkungan setempat agar mendapat bansos dari pemerintah tahun ini.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah