Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 30 Desember, Simak Syarat dan Biaya

- 30 Desember 2023, 07:00 WIB
Inilah jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini Kamis 30 Agustus 2023.
Inilah jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini Kamis 30 Agustus 2023. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini Sabtu 30 Desember 2023. Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini hadir di dua lokasi. Untuk anda yang akan memperpanjang masa berlaku SIM, bisa datang ke layanan SIM Keliling Kota Bandung berikut.

Adapun jadwal SIM Keliling Kota Bandung berada di ITC Kebon Kalapa dan Dago Plaza.

Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung hari ini dimulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.

Baca Juga: Heboh Ramalan Tahun 2024, Indigo Sebut Gempa Besar Ancam Pulau Jawa

Syarat perpanjang SIM Keliling Kota Bandung yakni:

1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Jembatan Gantung Terpanjang se-Asia Tenggara Ini Ada di Jabar, Tertarik Liburan Kesana?

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: Seorang Sopir Angkutan Umum Positif Narkoba Hasil Tes Urine di Terminal Lembang Bandung

Sedangkan biaya perpanjang SIM Keliling Kota Bandung ialah:

1. Cek kesehatan Rp5.000

2. Test psikologi Rp75.000

3. Biaya perpanjang SIM C Rp125.000

4. Laminasi (Tentative) Rp10.000

Disclaimer: Jadwal layanan SIM ini bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi terbaru tentang jadwal pelayanan SIM bisa disimak di akun Instagram @simrestabdg1.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah