MAPAY BANDUNG - Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Dalem Kaum pada Jumat 22 Desember 2023 dilakukan untuk menegakan aturan.
Sebab, kawasan Dalem Kaum masuk dalam zona merah, sehingga dilarang ada yang membuka lapak jualan.
“Kita mengikuti aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima bahwa terdapat 3 zona yaitu merah, kuning dan hijau,” katanya.
Berdasarkan aturan tersebut, petugas Satpol PP Kota Bandung kemudian berusaha menertibkannya. Namun ternyata ada perlawanan dari PKL. Akibatnya, tiga orang petugas Satpol PP Kota Bandung mengalami luka.
“Sesuai aturan di dalam Kaum Bandung merupakan zona merah, jadi dilarang untuk menggelar lapak jualan,” katanya.
Rasdian mengungkapkan, Satpol PP telah berupaya mengeduksi, sosialisasi dan pemberitahuan melalui SP 1 sampai dengan 3 sesuai Permendagri 54 Tahun 2011 Tentang SOP Satpol PP terkait penataan kawasan Dalem Kaum.
“Sudah kita sepakati. Kita sosialisasikan dan rapatkan untuk PKL yang di Dalem Kaum ini pindah relokasi bergeser ke Basemen Alun-alun,” jelasnya.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING West Ham vs MU di Liga Inggris Malam Ini, Segera Klik