Soal Penertiban PKL Dalem Kaum Bandung, Satpol PP Tegas: Zona Merah Dilarang Jualan

- 22 Desember 2023, 21:00 WIB
Satpol PP Kota Bandung mulai menertibkan Pedagang Kaki Lima atau PKL yang berada di Jalan Dalem Kaum Bandung hari ini Jumat 22 Desember 2023.
Satpol PP Kota Bandung mulai menertibkan Pedagang Kaki Lima atau PKL yang berada di Jalan Dalem Kaum Bandung hari ini Jumat 22 Desember 2023. /Dedi Mul

MAPAY BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima atau PKL di Jalan Dalem Kaum Bandung pada Jumat 22 Desember 2023.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menegaskan jika penertiban PKL Dalem Kaum Bandung sudah sesuai aturan. Sebab dalam (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Jalan Dalem Kaum masuk zona merah.

“Kita mengikuti aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima bahwa terdapat 3 zona yaitu merah, kuning dan hijau,” katanya.

Baca Juga: Sempat Ricuh Situasi di Dalem Kaum Bandung Kini Kondusif, Satpol PP dan PKL Saling Bertahan

“Sesuai aturan di dalam Kaum Bandung merupakan zona merah jadi dilarang untuk menggelar lapak jualan,” katanya.

Rasdian mengungkapkan, Satpol PP telah berupaya mengeduksi, sosialisasi dan pemberitahuan melalui SP 1 sampai dengan 3 sesuai Permendagri 54 Tahun 2011 Tentang SOP Satpol PP terkait penataan kawasan Dalem Kaum.

“Sudah kita sepakati. Kita sosialisasikan dan rapatkan untuk PKL yang di Dalem Kaum ini pindah relokasi bergeser ke Basemen Alun-alun,” jelasnya.

Baca Juga: Penertiban PKL Dalem Kaum Bandung Hari Ini Ricuh, Satpol PP dan PKL Saling Adu Argumen

“Pemerintah tidak tinggal diam, kita mencari jalan keluar dan solusi sehingga memberikan kenyaman pada pedagang dan mereka bisa beraktifitas kembali,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x