Selanjutnya mereka menempatkan korban di salah satu apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung dan menjajakan korban melalui aplikasi kencan online. Dari pengakuan tersangka dan hasil penyelidikan, tercatat sekitar 20-an pria hidung belang yang sudah berkencan bersama korban. Hingga pada 20 Desember, Adit dan Daffa ditangkap polisi untuk dimintai keterangan.
Saat konferensi pers di Polrestabes Bandung, kedua tersangka ditampilkan ke publik dengan mengenakan pakaian tahanan. Tangan diborgol dan wajahnya tertutup topeng. Adit dan Daffa kini meringkuk di penjara.***