Penjual Bocah SD di Bandung Terancam 15 Tahun Penjara Atas Aksi Bejatnya

- 22 Desember 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi penculikan.
Ilustrasi penculikan. /Pixabay/Meelimello/



MAPAY BANDUNG - Penjual sekaligus penculik bocah SD di Bandung terancam 15 tahun kurungan penjara atas aksi bejatnya. Pelaku berjumlah dua orang bernama Aditia dan Daffa. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Selanjutnya dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, kasus penculikan yang dialami bocah SD di Bandung menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, kasus penculikan yang bermula dari perkenalan di sosial media harus bernasib nahas.

Baca Juga: Viral Video Oknum Anggota Geng Motor Keroyok Polisi di Bandung, Netizen Geram: Cirian!

Bocah SD tersebut dinyatakan hilang selama 3 minggu, lalu dijual oleh pelaku kepada 20 pria hidung belang di salahsatu apartemen di kawasan Jalan Ahmad Yani, Bandung.

Pelaku penculikan siswi SD untuk dijual tersebut berhasil diringkus. Korban yang telah disekap selama 3 pekan itu ternyata dijual oleh kenalannya di sosial media yaitu Aditia (18) dan Daffa Buchika Julianto (24).

Pengakuan salahsatu pelaku, korban mengaku mengontak Adit karena ada masalah keluarga. Selanjutnya Adit membawa korban ke sejumlah lokasi.

Tak disangka, Adit malah menjual korban melalui sebuah aplikasi ke sejumlah pria hidung belang dengan tarif Rp300-500 ribu untuk sekali kencan. Setelah beberapa hari bersama Adit, siswi SD itu dialihkan ke pelaku lainnya yaitu Daffa.

Baca Juga: Lama Diam, Ridwan Kamil Akhirnya Bicara Peluang Maju di Pilgub Jabar atau DKI, Begini Katanya

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x