Begini Alasan Buruh Batal Gelar Aksi Demo di Kota Bandung Kamis Hari Ini

- 21 Desember 2023, 09:15 WIB
Aliansi buruh se-Jawa Barat kembali menggelar aksi unjuk rasa/demo di Kantor Disnakertrans Jabar, Kota Bandung, Rabu 20 Desember 2023.
Aliansi buruh se-Jawa Barat kembali menggelar aksi unjuk rasa/demo di Kantor Disnakertrans Jabar, Kota Bandung, Rabu 20 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud/

Dalam surat aksi demo yang dilayangkan, terdapat tiga tuntutan buruh untuk Pj Gubernur Jabar, di mana isi dari semua tuntutan tersebut adalah menolak besaran UMK dan UMP Jawa Barat yang telah ditetapkan oleh Bey Machmudin beberapa waktu lalu.

Baca Juga: KEREN! Ini Asal Usul Nama Jembatan Pasupati Bandung, Ternyata Berasal dari Arti Tersembunyi Ini

Tuntutan

Tuntutan pertama, buruh menolak besaran kenaikan UMP dan UMK Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat dan menuntut Pj Gubernur jawa Barat untuk melakukan revisi tentang besaran kenaikan UMP dan UMK 2024 dengan nilai kenaikan sebesar 15% dari nilai UMP dan UMK 2023.

Tuntutan kedua, buruh menuntut Pj Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya sudah 1 (satu) tahun atau lebih (upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya 1 tahun ke atas) dengan nilai kenaikan sebesar 7,12% sampai dengan 14% dari UMK yang berlaku.

Tuntutan ketiga, buruh menolak Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x