Selanjutnya pada 19 Desember 2023 polisi mengamankan pelaku. Pada kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum, ponsel, serta tangkapan layar aplikasi yang dipakai kedua pelaku untuk menjual bocah SD itu.
Baca Juga: Berkaca dari Singapura, Begini Langkah Tepat Hadapi Covid-19 jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Pelaku dihadirkan di Polrestabes dalam pers rilis pada Rabu 20 Desember 2023 mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Akibat tindakannya kedua pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Selain disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ancaman kurungan maksimal 15 tahun.***