Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Sabtu 9 Desember 2023

- 9 Desember 2023, 08:00 WIB
Berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Rabu 18 Oktober 2023.
Berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Rabu 18 Oktober 2023. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Sabtu 9 Desember 2023. Menurut informasi dari Sat Lantas Polresta Bandung, jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung berada di dua tempat.

Adapun bagi anda yang ingin memperpanjang SIM di Kabupaten Bandung bisa langsung datang ke Toserba Prama Banjaran dan Toserba Borma Katapang.

Perlu diketahui jika SIM Keliling Kabupaten Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Bulog Jamin Stok Beras di Kota Bandung Aman hingga Awal 2024

Berikut syarat perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung:

1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia. 4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Wisuda Unikom 9 Desember 2023, Intip 5 Rekomendasi Studio Foto Kota Bandung Dekat Hotel Harris Feslink

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Risiko Terburuk Jika Gempa Sesar Lembang 6,5M Guncang Bandung, Apa Bahayanya?

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x