Warga Bandung Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek Tilang Elektronik dan Tips Pembayaran Lewat BRI

- 8 Desember 2023, 09:45 WIB
Cara mudah mengecek tilang elektronik dan pembayaran lewat Bank BRI
Cara mudah mengecek tilang elektronik dan pembayaran lewat Bank BRI /PRFM

 

MAPAY BANDUNG - Tak hanya di Jabodetabek, tilang elekronik atau tilang online adalah sistem dengan menggunakan kamera yang juga berlaku di Kota Bandung.

Bagi warga Kota Bandung, pelanggar tilang elektronik akan dikirimkan surat 'cinta' disertai bukti foto di lokasi kejadian.

Mengecek kendaraan terkena tilang elektronik sangatlah mudah, selain itu proses pembayaran melalui Bank BRI dapat dilakukan untuk memudahkan proses denda.

Baca Juga: Batas Waktu 31 Desember 2023, Begini Cara Mudah Menggabungkan Nomor KTP dengan NPWP

Selain melanggar marka jalan, lampu merah, atau melawan arus, pelanggaran yang terkena tilang elektronik diantaranya melebihi batas maksimal kecepatan dan kapasitas penumpang.

Sementara tilang elektroni pengendara motor yang paling sering ditemukan adalah tidak memakai helm.

Berikut ini cara mudah mengecek tilang online untuk warga Kota Bandung dan sekitarnya.

1. Masuk ke laman etle-pmj dengan mengikuti link berikut ini, KLIK DI SINI.

Baca Juga: Gelandang Kesayangan Bobotoh Dipastikan Absen di Laga Persib vs Persik, Bojan Hodak: Dia Tidak Bisa Main

2. Langkah selanjutnya masukkan momor plat kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka yang tertera pada STNK.

3. Setelah data terisi lengkap, ketuk 'CEK DATA’.

4. Tunggu beberapa saat , jika tidak ada ada pelanggaran maka pada layar masing-masing akan tertera kalimat 'NO DATA AVAILABLE'.

5. Namaun apabila terdapat pelanggaran, akan terlihat data pelanggaran seperti waktu kejadian, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang digunakan.

Baca Juga: Imbau Warga Jabar Waspadai Bencana, Bey Machmudin: BPBD Stand By 24 Jam

Cara mudah membayar tilang elektroni lewat Bank BRI

Setelah mengetahui kendaraan Anda terkena tilang elektronik, segeralah untuk melakukan pembayaran. Namun sebelum itu, pelanggar terlebih dahulu masuk ke laman kejaksaan.

1. Buka laman tilang kejaksaan. KLIK DI SINI

2. Selanjutnya masukkan nomor blangko yang tertulis dalam surat tilang, dilanjutkan dengan klik 'CARI'.

3. Setelah itu akan muncul informasi nominal denda tilang online yang perlu dibayarkan, lanjutkan dengan klik tombol 'BAYAR' dan kode pembayaran dapat dilihat.

Baca Juga: Viral Banget! 7 Kafe yang Jual Crombloni di Kota Bandung, Nomor 6 Harga Terjangkau tapi Enggak Murahan

4. Membayar tilang elektronik melalui Bank BRI sangatlah mudah. Pertama-tama masuk ke aplikasi BRI Mobile atau ATM terdekat.

- Mobile banking: Pilih menu 'Mobile Banking BRI', ‘Pembayaran’, dan pilih 'BRIVA'.

- ATM: Pilih menu ‘Transaksi lain’, lanjutkan dengan memilih ‘Pembayaran’, ‘Lainnya’, lalu pilih ‘BRIVA’.

5. Langkah selanjutnya masukkan Nomor Pembayaran Tilang yang terdiri dari 15 angka dan masukkan nominal denda yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Syarat Seleksi Petugas Haji 1445 H yang Digelar Kemenag

6. Simpan bukti pembayaran dan tunjukkan ke petugas kejaksaan.

Demikian cara mudah mengetahui kendaraan Anda terkena tilang elektronik serta cara mudah membayarnya. Tetapi patuhi peraturan lalulintas dan semoga bermanfaat.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah