1. Buka laman tilang kejaksaan. KLIK DI SINI.
2. Selanjutnya masukkan nomor blangko yang tertulis dalam surat tilang, dilanjutkan dengan klik 'CARI'.
3. Setelah itu akan muncul informasi nominal denda tilang online yang perlu dibayarkan, lanjutkan dengan klik tombol 'BAYAR' dan kode pembayaran dapat dilihat.
4. Membayar tilang elektronik melalui Bank BRI sangatlah mudah. Pertama-tama masuk ke aplikasi BRI Mobile atau ATM terdekat.
- Mobile banking: Pilih menu 'Mobile Banking BRI', ‘Pembayaran’, dan pilih 'BRIVA'.
- ATM: Pilih menu ‘Transaksi lain’, lanjutkan dengan memilih ‘Pembayaran’, ‘Lainnya’, lalu pilih ‘BRIVA’.
5. Langkah selanjutnya masukkan Nomor Pembayaran Tilang yang terdiri dari 15 angka dan masukkan nominal denda yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Ini Jadwal dan Syarat Seleksi Petugas Haji 1445 H yang Digelar Kemenag
6. Simpan bukti pembayaran dan tunjukkan ke petugas kejaksaan.