1. Masuk ke laman etle-pmj dengan mengikuti link berikut ini, KLIK DI SINI.
2. Langkah selanjutnya masukkan momor plat kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka yang tertera pada STNK.
3. Setelah data terisi lengkap, ketuk 'CEK DATA’.
4. Tunggu beberapa saat , jika tidak ada ada pelanggaran maka pada layar masing-masing akan tertera kalimat 'NO DATA AVAILABLE'.
5. Namaun apabila terdapat pelanggaran, akan terlihat data pelanggaran seperti waktu kejadian, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang digunakan.
Baca Juga: Imbau Warga Jabar Waspadai Bencana, Bey Machmudin: BPBD Stand By 24 Jam
Cara mudah membayar tilang elektroni lewat Bank BRI
Setelah mengetahui kendaraan Anda terkena tilang elektronik, segeralah untuk melakukan pembayaran. Namun sebelum itu, pelanggar terlebih dahulu masuk ke laman kejaksaan.