Belum Ada Izin, Dishub Kota Bandung Tutup Parkir Liar Eks Palaguna

- 4 Oktober 2023, 19:30 WIB
Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama dengan Satlantas Polrestabes Bandung menutup dua area parkir liar di lahan eks Palaguna Jalan Asia Afrika, Rabu 4 Oktober 2023.
Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama dengan Satlantas Polrestabes Bandung menutup dua area parkir liar di lahan eks Palaguna Jalan Asia Afrika, Rabu 4 Oktober 2023. /Diskominfo Bandung

MAPAY BANDUNG - Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama dengan Satlantas Polrestabes Bandung menutup dua area parkir liar di lahan eks Palaguna Jalan Asia Afrika, Rabu 4 Oktober 2023.

Plh Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, kedua area parkir tersebut merupakan tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ditutup.

"Bahwa ternyata di Jalan Asia-Afrika ini ada 2 lokasi penyelenggaraan tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir," katanya, Rabu 4 Oktober 2023.

 

Baca Juga: POPULER HARI INI: Habiskan Biaya Rp67,5 Miliar, Stadion Megah di Bandung Kini Sepi

Ia menyebutkan, hal itu melanggar Perda No 3 Tahun 2020 tentang Perhubungan serta pelanggaran tarif parkir yang diatur dalam Perwal Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir.

Ricky mengatakan, parkir ilegal tersebut memasang tarif yang tidak sesuai ketentuan dan meresahkan warga masyarakat. Sehingga dilakukan upaya penertiban dengan penyegelan.

"Lahan yang digunakan merupakan lahan yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ilegal," kata dia.

Baca Juga: Terungkap! Asal-Usul Nama 'Sidodadi' Toko Roti Legendaris di Kota Bandung, Ternyata...

"Ternyata dalam penyelenggaraan parkir ini mereka ilegal dan tidak sesuai dengan ketetapan tarif sehingga merugikan masyarakat luas sehingga ramai," imbuhnya.

Menurutnya, para pengelola parkir tersebut harus segera mengurus izin penyelenggaraan parkir apabila ingin kembali dibuka.

 

"Kita menutup sementara sebelum mereka mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh menyelenggarakan parkir sebelum mereka memiliki izin," ungkapnya.

Selain itu, Pemkot Bandung juga akan menyisir parkir liar di seluruh wilayah Kota Bandung dan akan menindak tegas berupa penutupan.

Baca Juga: Dibangun Tahun 1954, Stadion 'Angker' Eks Kandang Persib Bandung Kini Sekelas Eropa, Bobotoh Pasti Tahu!

"Pemkot akan menyisir tempat parkir liar yang ada di kota Bandung kita akan lakukan penertiban," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk dapat mempergunakan lahan lahan parkir resmi dan melaporkan apabila terjadi pungutan liar atau tarif parkir tak normal.

 

"Silahkan masyarakat laporkan pada kami. Kalau ilegal akan kami tindak sesuai peraturan," ujarnya.

Baca Juga: Hewan-hewan Apa yang Bersaudara? Kumpulan 13 Jokes Bapak-bapak Ini Jawabannya Lucu Receh Banget Bikin Ngakak

Perlu diketahui, sebelumnya di media sosial beredar foto karcis parkir sepeda motor sebesar Rp 10.000 di lahan eks Palaguna Plaza, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah