Baca Juga: Terungkap! Asal-Usul Nama 'Sidodadi' Toko Roti Legendaris di Kota Bandung, Ternyata...
"Ternyata dalam penyelenggaraan parkir ini mereka ilegal dan tidak sesuai dengan ketetapan tarif sehingga merugikan masyarakat luas sehingga ramai," imbuhnya.
Menurutnya, para pengelola parkir tersebut harus segera mengurus izin penyelenggaraan parkir apabila ingin kembali dibuka.
"Kita menutup sementara sebelum mereka mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh menyelenggarakan parkir sebelum mereka memiliki izin," ungkapnya.
Selain itu, Pemkot Bandung juga akan menyisir parkir liar di seluruh wilayah Kota Bandung dan akan menindak tegas berupa penutupan.
"Pemkot akan menyisir tempat parkir liar yang ada di kota Bandung kita akan lakukan penertiban," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk dapat mempergunakan lahan lahan parkir resmi dan melaporkan apabila terjadi pungutan liar atau tarif parkir tak normal.