10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi dalam
3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
13. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa
yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di
SSCASN
Baca Juga: Bambang Tirtoyuliono, Sosok Pj Wali Kota Bandung Baru yang Ternyata Punya 10 Jabatan Mentereng!
14. Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi
ketentuan dengan wajib melampirkan:
1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.