Baca Juga: 6 Titik Angker Bendungan Jatigede Menurut Budayawan Sumedang, Nomor 4 Jadi Pusatnya Jin...
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan
Baca Juga: Persib vs Bhayangkara FC Kapan? Simak Jadwal Maung Bandung Pekan 13 BRI Liga 1 2023
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
9. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit
Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia