Polemik Kasus Dago Elos Bagian 3: Pengadilan Tetapkan Heri Muller Cs Berhak Atas Kepemilikan Tanah

- 15 Agustus 2023, 15:30 WIB
Forum Warga Dago Melawan & LBH Bandung merespon putusan peninjauan kembali kasus Dago Elos.
Forum Warga Dago Melawan & LBH Bandung merespon putusan peninjauan kembali kasus Dago Elos. /LBH Bandung

Oleh sebab itu, forum warga Dago Melawan dan LBH Bandung menganggap, Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 tersebut ada beberapa poin yang bermasalah.

Poin-poin yang dinilai bermasalah oleh forum warga Dago Melawan dan LBH Bandung, bisa anda baca selengkapnya DI SINI.

Baca Juga: Terjadi Kerusuhan di Dago Bandung Senin Malam, Dipicu dari Laporan Warga Dago Elos yang Ditolak Polisi

 

Melalui putusan ini, segala sesuatu sertifikat-sertifikat maupun segala surat-surat beserta semua turunannya yang dikeluarkan oleh pihak terkait dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan dinyatakan tidak sah.

Pihak terkait yang dimaksud adalah dari Kantor Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Pemkot Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung yang menyangkut atau menyebutkan tanah-tanah yang berasal dari bekas hak barat Eigendom Vervondings No 3740, 3741 dan 3742.***

________________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: LBH Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah