Oleh sebab itu, forum warga Dago Melawan dan LBH Bandung menganggap, Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 tersebut ada beberapa poin yang bermasalah.
Poin-poin yang dinilai bermasalah oleh forum warga Dago Melawan dan LBH Bandung, bisa anda baca selengkapnya DI SINI.
Melalui putusan ini, segala sesuatu sertifikat-sertifikat maupun segala surat-surat beserta semua turunannya yang dikeluarkan oleh pihak terkait dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan dinyatakan tidak sah.
Pihak terkait yang dimaksud adalah dari Kantor Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Pemkot Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung yang menyangkut atau menyebutkan tanah-tanah yang berasal dari bekas hak barat Eigendom Vervondings No 3740, 3741 dan 3742.***
________________________________________
Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.