Kasus Keracunan Makanan di Cimahi Ditetapkan Jadi KLB, Pemkot Tanggung Biaya Pengobatan Korban

- 25 Juli 2023, 09:15 WIB
Korban keracunan massal nasi boks reses DPRD Cimahi.
Korban keracunan massal nasi boks reses DPRD Cimahi. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani



MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Cimahi menetapkan kasus keracunan makanan sebagai kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), sehingga menjadi perhatian Pemkot.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Cimahi Dwihadi Isnalini mengatakan, seluruh biaya pengobatan korban bakal ditanggung APBD Kota Cimahi.

Dinas Kesehatan Kota Cimahi sendiri mencatat sudah ada 268 warga yang keracunan usai mengkonsumsi makanan dari acara reses salah satu Anggota DPRD Kota Cimahi di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah.

 

"Untuk pembiayaan sedang dipersiapkan, ini kejadian luar biasa sehingga dipersiapkan pembiayaan ditanggung Pemkot Cimahi," ucapnya dilansir laman resmi Pemkot Cimahi, Selasa 25 Juli 2023.

Baca Juga: 3 Kode Benjamin Mora Bakal Jadi Pelatih Baru Persib, Nomor 2 Bikin Bobotoh Kaget

Dia mengungkapkan, semua korban keracunan itu rata-rata merasakan gejala yang sama yakni mual, diare, dan muntah, sehingga mereka harus segera mendapatkan penanganan medis di rumah sakit dan puskesmas.

Hingga kemarin, masih ada warga yang berdatangan ke Puskesmas Padasuka untuk mendapatkan penanganan medis.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Cimahi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah