MAPAY BANDUNG - Seorang mahasiswa berinisial YS (21) terancam pidana 1 tahun 4 bulan penjara setelah dikenakan Pasal 220 KUHP tentang pembuatan laporan palsu.
YS terancam pidana lantaran nekat membuat laporan palsu kepada jajaran Polresta Bandung
Dia mengaku sebagai korban pembegalan dan laptopnya dicuri pada 18 Juli 2023 lalu.
Padahal itu semua hanya akal-akalan YS, karena ingin dibelikan laptop baru setelah laptopnya digadaikan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, YS nekat membuat laporan palsu sebagai korban pembegalan sebab tak bisa membayar utang ke tempat menggadaikan barang.
"Jadi punya utang yang bersangkutan menggadaikan laptopnya kemudian pada tanggal 12 Juli harusnya menebus, tapi gak punya uang sehingga harus mengikhlaskan laptop, dan meng-skenariokan ini supaya bisa minta lapotop kembali ke orangtuanya," sebut Kusworo di Mapolresta Bandung hari ini Kamis, 20 Juli 2023.
Baca Juga: Langsung Debut! Pengganti Luis Milla Sesumbar Bisa Kalahkan PSM: Buktikan di Pertandingan