Awas! Minimarket di Cimahi Dilarang Buka 24 Jam, Pelanggar Bisa Kena Sanksi

- 12 Juni 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi penyegelan. Polisi segel tempat spa di Jaksel terkait acara Bungkus Night.
Ilustrasi penyegelan. Polisi segel tempat spa di Jaksel terkait acara Bungkus Night. /Pixabay/VisionPics

"Betul kami semalam melakukan pengawasan jam operasional dan ternyata ditemukan ada 4 lokasi yang melanggar jam operasional," ungkap Ranto.

 

Seperti diketahui, jam operasional minimarket di Kota Cimahi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dalam aturan tersebut, minimarket di Kota Cimahi hanya diperbolehkam beroperasi mulai pukul 10.00 - 22.00 WIB.

Baca Juga: Asal-usul Nama Gunung Burangrang, Ternyata Berasal dari Kata Ini, Bikin Kaget

Kecuali minimarket atau toko modern yang berlokasi di rumah sakit, SPBU, stasion dan terminal diizinkan untuk beroperasi 24 jam.

"Tapi kan nyatanya kita lihat masih ada yang bandel dan melanggar. Ada yang buka jam 7 pagi, kemudian tutupnya lebih dari jam 10 malam. Itu kan melanggar Perda," terang Ranto.

Dia menegaskan, minimarket yang melanggar jam operasional sudah ditandai dengan stiker bertuliskan 'TOKO MODERN INI MELAKUKAN PELANGGARAN JAM OPERASIONAL'. Stiker peringatan itu dilarang untuk dilepaskan.

"Yang kedapatan itu kita langsung pasang stiker teguran langsung dan tidak boleh dilepas. Kalau melepas atau merusak nanti ada sanksinya," tegas Ranto. ***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x