Awas! Minimarket di Cimahi Dilarang Buka 24 Jam, Pelanggar Bisa Kena Sanksi

- 12 Juni 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi penyegelan. Polisi segel tempat spa di Jaksel terkait acara Bungkus Night.
Ilustrasi penyegelan. Polisi segel tempat spa di Jaksel terkait acara Bungkus Night. /Pixabay/VisionPics

 

MAPAY BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bakal melakukan pengawasan khusus terhadap minimarket atau toko modern. Hal itu dilakukan agar minimarket patuh terhadap jam operasional.

"Kami akan rutin melakukan pengawasan jam operasional minimarket. Karena ada laporan indikasi bahwa masih ada yang buka melebihi aturan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang belum lama ini.

 

Pengawasan jam operasional rencananya dilakukan setiap bulannya. Tujuannya, jelas Ranto, untuk melindungi eksistensi toko-toko kecil atau warung dan juga untuk menciptakan ketentraman, keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Cimahi.

"Dimana kita tahu bahwa kita sering mendengar adanya kejadian pencurian atah perampokan terhadap minimarket atau toko modern karena beroperasi sampai larut malam," ujar Ranto.

Baca Juga: Antisipasi Bullying di Sekolah, Pemkot Bandung Wajibkan Sekolah Pantau Murid Saat Jam Istirahat

Ranto melanjutkan, sebelumnya pihaknya melakukan pengawasan dan menemukan adanya minimarket yang melanggar jam operasional. Padahal, toko modern atau minimarket di Kota Cimahi dilarang beroperasi 24 jam.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x