Baca Juga: 7 Tempat Angker di Bandung, Nomor 3 Sering Dijadikan Ide Film Horor
Aturan tata tertib
Berikut sejumlah aturan tata tertib CFD Dago:
Warga dilarang beraktivitas perdagangan promosi, di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija).
Kemudian, warga juga dilarang membawa hewan peliharaan, semua jenis hewan tanpa terkecuali.
Kendaraan bermotor, becak dan delman dilarang memasuki kawasan CFD, kecuali aktivitas emergency.
Dilarang membawa senjata tajam, miras dan narkotika, psikotoprika dan zat adiktif.
Wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio, tidak melebihi ambang batas maksimal 120 dB, hingga dilarang membagikan brosur atau flyer.