Wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio, tidak melebihi ambang batas maksimal 120 dB, hingga dilarang membagikan brosur atau flyer.
Lokasi parkir
Untuk kantong parkir, di Jalan Dayang Sumbi, untuk motor mampu menampung 200 kendaraan, mobil menampung 10 kendaraan.
Jalan Teuku Umar, motor sebanyak 300 kendaraan dan mobil menampung 10 kendaran. Jalan Hasanudin, motor sebanyak 200 kendaraan dan mobil sebanyak 15 kendaraan.
Jalan Ganesha, untuk motor sebanyak 200 kendaraan dan mobil sebanyak 15 kendaran.
Kawasan Cikapayang, motor sebanyak 200 kendaraan dan mobil tidak ada kantong parkir.***
___________________________________
Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.