Meski begitu, CFD Dago diketahui tidak akan digelar setiap minggunya, namun bakal digelar pada minggu kesatu dan ketiga setiap bulannya.
"Sudah disekapakati pelaksanaan CFD setiap bulannya pada minggu kesatu dan minggu ketiga. Jadi sebulan itu 2 kali," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara.
Tata tertib
Baca Juga: 3 Kecamatan Tersepi di Kota Bandung, Nomor 1 Bukan Cinambo Tapi....
Dilansir MapayBandung.com dari Humas Bandung, Jumat 2 Juni 2023, berikut adalah tata tertib CFD Dago di antaranya:
Warga dilarang beraktivitas perdagangan promosi, di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija).
Kemudian, warga juga dilarang membawa hewan peliharaan, semua jenis hewan tanpa terkecuali.
Kendaraan bermotor, becak dan delman dilarang memasuki kawasan CFD, kecuali aktivitas emergency.
Dilarang membawa senjata tajam, miras dan narkotika, psikotoprika dan zat adiktif.