CFD Dago Bandung: Kapan, Jadwal Pelaksanaan, Tata Tertib, hingga Lokasi Parkir Kendaraan

- 2 Juni 2023, 16:30 WIB
Jadwal Car Free Day (CFD) yang bakal digelar di Jalan Ir H. Djuanda (Dago), lengkap dengan tata tertib hingga lokasi parkir kendaraan.
Jadwal Car Free Day (CFD) yang bakal digelar di Jalan Ir H. Djuanda (Dago), lengkap dengan tata tertib hingga lokasi parkir kendaraan. /Humas Kota Bandung

MAPAY BANDUNG - Berikut adalah jadwal Car Free Day (CFD) yang bakal digelar di Jalan Ir H. Djuanda (Dago), lengkap dengan tata tertib hingga lokasi parkir kendaraan.

Pemkot Bandung resmi bakal menggelar CFD di kawasan Dago, pada Minggu 4 Juni 2023 mulai pukul 06.00-10.00 WIB.

Melalui keterangan resmi, Pemkot Bandung juga membeberkan beberapa hal yang mesti diketahui oleh warga yang ingin menikmati Minggu pagi di CFD Dago.

Baca Juga: CFD Dago Bandung Kembali Dibuka, Berapa Jam Warga Bisa Nikmati Kawasan Bebas Kendaraan di Minggu Ini?

Jadwal

CFD Dago akan digelar kembali pada Minggu 4 Juni 2023, mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan mulai dilaksanakan di Jalan Ir H. Djuanda.

Mulai dari Simpang Dayang Sumbi hingga Simpang Cikapayang.

Baca Juga: Wilujeng Sumping! Persib Umumkan Pemain Lokal Rp1,74 Miliar Ini Sudah Tiba di Bandung

Meski begitu, CFD Dago diketahui tidak akan digelar setiap minggunya, namun bakal digelar pada minggu kesatu dan ketiga setiap bulannya.

"Sudah disekapakati pelaksanaan CFD setiap bulannya pada minggu kesatu dan minggu ketiga. Jadi sebulan itu 2 kali," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara.

Tata tertib

Baca Juga: 3 Kecamatan Tersepi di Kota Bandung, Nomor 1 Bukan Cinambo Tapi....

Dilansir MapayBandung.com dari Humas Bandung, Jumat 2 Juni 2023, berikut adalah tata tertib CFD Dago di antaranya:

Warga dilarang beraktivitas perdagangan promosi, di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija).

Kemudian, warga juga dilarang membawa hewan peliharaan, semua jenis hewan tanpa terkecuali.

Baca Juga: Bukan Masjid di Unisba, Ini Masjid Paling Tua di Kota Bandung Bagian Utara, Dibangun Oleh Arsitek Gereja

Kendaraan bermotor, becak dan delman dilarang memasuki kawasan CFD, kecuali aktivitas emergency.

Dilarang membawa senjata tajam, miras dan narkotika, psikotoprika dan zat adiktif.

Wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio, tidak melebihi ambang batas maksimal 120 dB, hingga dilarang membagikan brosur atau flyer.

Lokasi parkir

Untuk kantong parkir, di Jalan Dayang Sumbi, untuk motor mampu menampung 200 kendaraan, mobil menampung 10 kendaraan.

Jalan Teuku Umar, motor sebanyak 300 kendaraan dan mobil menampung 10 kendaran. Jalan Hasanudin, motor sebanyak 200 kendaraan dan mobil sebanyak 15 kendaraan.

Jalan Ganesha, untuk motor sebanyak 200 kendaraan dan mobil sebanyak 15 kendaran.

Kawasan Cikapayang, motor sebanyak 200 kendaraan dan mobil tidak ada kantong parkir.***

___________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x