MAPAY BANDUNG - DPRD Kota Bandung mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Keduanya yaitu tentang Pemajuan Kebudayan dan Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Ketua Panitia khusus (Pansus) 4, Yoel Yosaphat menjelaskan raperda soal Pemajuan Kebudayaan meliputi tradisi lisan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, olahraga tradisional, permainan rakyat, manuskrip, ritus, dan cagar budaya.
"Memajukan kebudayaan bisa dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Terutama di zaman keterbukaan arus informasi yang masuk ke Indonesia tidak bisa dihindari, tapi bagaimana cara kita mempertahakan budaya di Kota Bandung," ungkap Yoel saat Rapat Paripurna di DPRD Kota Bandung, Jumat 19 Mei 2023.
Baca Juga: Bumbu Dapur Ini Ampuh Redakan Nyeri Asam Urat, dr Saddam Ismail: Anti Peradangan
Dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan bisa menjadi benteng Kota Bandung untuk melestarikan budaya dan bisa memajukan budaya Sunda ke tingkat internasional.
"Penyusunan sistematika raperda tentang pemajuan kebudayaan terdiri dari 11 bab dan 27 pasal," sebutnya.
Sementara itu, Raperda kedua yang telah disahkan yaitu tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Baca Juga: Minuman Pereda Nyeri Asam Urat Rekomendasi dr. Saddam Ismail
Ketua Pansus 7, Iwan Hermawan optimis perda ini dapat melindungi, mengawasi, dan mendukung kegiatan koperasi.