MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung mininta untuk segera membatalkan kebijakan penghentian layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi saat ditemui di Soreang Kabupaten Bandung pada Rabu 11 Januari 2023.
Menurut Fahmi, SKTM sangat penting sebagai syarat untuk mengakses layanan kesehatan.
Sehingga, jika layanan SKTM dihentikan banyak warga yang tak mendapat layanan kesehatan.
Baca Juga: Banyak Jajanan Murah Meriah di Garut, Pemkab Harap UMKM Bisa Jadi Daya Tarik
"Masyarakat yang tidak punya BPJS jadi mentok, tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan," katanya.
Berdasarkan pertemuan Komisi D dengan perwakilan Pemkab Bandung, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, terkonfirmasi bahwa layanan SKTM telah dihentikan.
"SKTM itu kan proses pengajuannya dari RT/RW sampai ke Kantor Desa. Nah karena Kantor Desa sudah menghentikan pembuatan SKTM, masyarakat jadi bingung," ujarnya.
Penghentian layanan SKTM di Kabupaten Bandung ini, kata Fahmi, sudah berlaku sejak 1 Januari 2023.
Baca Juga: Pengendalian Inflasi, Mulai dari Pemantauan Harga Hingga Pasar Murah