Adapun syarat perpanjang SIM Keliling Kota Bandung yakni:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan)
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,
Baca Juga: Kanker Disebabkan oleh Kebiasaan Makan? Ini Kata dr. Ema Surya Pertiwi
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,