Disdagin Kota Bandung Distribusikan 1.640 Karton MinyaKita ke 5 Pasar Tradisional

- 20 Februari 2023, 14:00 WIB
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah di Kantor TP PKK Kota Bandung, Senin 20 Februari 2023.
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah di Kantor TP PKK Kota Bandung, Senin 20 Februari 2023. /Diskominfo Kota Bandung

MAPAY BANDUNG - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung mulai mendistribusikan sebanyak 1.640 karton MinyaKita ke lima pasar tradisional.

Kelima pasar tersebut yaitu Pasar Kosambi, Kiaracondong, Sederhana, Andir, dan Pasar Baru.

Hal itu disampaikan Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah di Kantor TP PKK Kota Bandung, Senin 20 Februari 2023.

"Sebanyak 1.640 karton MinyaKita disebarkan ke 5 pasar. Ini MinyaKita dari Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Baca Juga: Pasti Laku! Resep Bakwan Gurih dan Renyah Ini Bisa Jadi Ide Jualan UMKM

Perlu diketahui, lima pasar yang terpilih merupakan penetapan Kementerian Perdagangan.

Sedangkan Disdagin Kota Bandung hanya berkewajiban mengatur teknis distribusi.

Elly mengungkapkan, hingga Jumat, 17 Februari 2023, Disdagin telah mendistribusikannya ke Pasar Baru dan Pasar Andir.

Di Pasar Baru didistribusikan sebanyak 43 karton atau 516 liter untuk 11 pedagang. Sedangkan di Pasar Andir tersalurkan 35 karton atau 420 liter untuk 7 pedagang.

"Kuota 1 pasar itu 20 pedagang. Satu pedagang mendapatkan 5 karton. Jadi total 100 karton. Untuk Pasar Andir dan Pasar Baru disesuaikan jumlah pedagang," tuturnya.

Baca Juga: FERDY SAMBO Datangi Istana dan Sujud Depan JOKOWI Minta Tidak Dihukum Mati, Benar atau Salah? Ini Faktanya!

Ia menerangkan pendistribusian dilakukan per pekan dengan alokasi untuk 6 pekan.

Sedangkan pada Senin 20 Februari ini, Disdagin Kota Bandung mendistribusikannya ke Pasar Sederhana untuk 20 pedagang.

"Besok (Selasa 21 Februari) akan disalurkan ke Pasar Kosambi dan Pasar Kiaracondong sebanyak 100 karton. Pasar Kosambi 100 karton karena ada 20 pedangan," katanya.

Elly menegaskan, harga jual harus Rp14.000 per liter. Jika melebihi harga itu akan dikenakan sanksi. "Kalau menyalahi aturan, ada sanksinya," tegas Elly.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah