Login www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Langsung di Sini

- 5 Februari 2023, 08:45 WIB
Kartu Prakerja gelombang 48 resmi dibuka sejak Sabtu 4 Februari 2023.
Kartu Prakerja gelombang 48 resmi dibuka sejak Sabtu 4 Februari 2023. /prakerja.go.id/

MAPAY BANDUNG - Kartu Prakerja gelombang 48 resmi dibuka sejak Sabtu 4 Februari 2023.

Untuk itu pemerintah mempersilakan masyarakat daftar kartu Prakerja gelombang 48.

Akses daftar kartu Prakerja gelombang 48 dapat dilakukan dengan log ini di www.prakerja.go.id.

 

"SEGERA DAFTAR SEKARANG untuk kamu yang belum memiliki akun Kartu Prakerja!," tulis Instagram @prakerja.go.id.

Untuk daftar kartu Prakerja gelombang 48 ikuti langkah berikut ini:

1. Buka website www.prakerja.go.id, melalui di handphone atau komputer

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Telah Dibuka, Segera Log In www.prakerja.go.id Simak Cara Daftar dan Syaratnya

2. Persiapkan Kartu Keluarga (KK) serta NIK masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

4. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka

Baca Juga: Ramai Usulan Jabatan Gubernur Dihapuskan, Mardani Ali Sera: Idenya Mengejutkan

5. Selanjutnya nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Sedangkan syarat untuk mendapatkan Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 yaki:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berumur di atas 18 tahun

Baca Juga: Mulai Sekarang Jangan Jajan Sosis Bakar Tiap Hari, dr. Zaidul Akbar Ungkap Bahayanya

3. Calon tidak sedang sekolah atau sedang kuliah

4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Yana Mulyana Ajak Warga Bandung Rajin Olahraga Setelah Pandemi Reda

6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x