MAPAY BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan melakukan penertiban parkir liar di sejumlah lokasi di Kota Bandung, Rabu 1 Februari 2023.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara, pihaknya akan menurunkan 20 sampai 25 personel untuk penertiban parkiar liar tersebut.
"Dishub akan melaksanakan penertiban parkir liar yang notabene banyak pelanggaran parkir liar," ucap Asep, Selasa 31 Februari 2023.
Baca Juga: WILUJENG SUMPING! Persib Datangkan Kiper Baru, Mario Londok Dikontrak 2 Tahun
Bagi kendaraan yang melanggar penertiban parkir liar, Asep menyebut akan melakukan pengangkutan dan penderekan kendaraan dan akan diberikan sanksi berupa pembayaran retribusi.
"Kendaraan yang melanggar akan diangkut dan diderek. Itu ada retribusinya kalau kendaraan roda 2 Rp245.000, sementara roda 4 Rp550.000 , dan roda 6 Rp1.050.000," jelasnya.
"Kalau pemiliknya ada kita edukasi dan kita berikan stiker. Kalau tidak ada, kita angkut," imbuhnya.
Baca Juga: Ini Tarif Denda Parkir Liar di Bandung untuk Kendaraan Roda 2, 4 dan 6
Sejumlah titik sasaran penertiban sudah disiapkan namun untuk lokasi, Asep tak memberikan informasi untuk menjaga kerahasiaan.
"Titik sasaran kita tentukan di lapangan supaya tidak terjadi kebocoran," katanya.