Ini Tarif Denda Parkir Liar di Bandung untuk Kendaraan Roda 2, 4 dan 6

- 31 Januari 2023, 18:00 WIB
 Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 /Dok Dishub Kota Bandung.

MAPAY BANDUNG - Dishub Kota Bandung terus melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik setiap harinya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara mengatakan penertiban parkir liar ini sudah dilakukan pihaknya sejak 2017 lalu.

Adapun penertiban parkir liar di Bandung dilakukan Dishub mulai dari penggembokan, penempelan stiker, pencabutan pentil hingga penderekan sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 terkait retribusi.

Baca Juga: Ramai Isu Penculikan Anak, Yana Mulyana Ingatkan Peran Orang Tua dan Sekolah

"Dishub akan melaksanakan penertiban parkir liar yang notabene banyak pelanggaran parkir," kata Asep.

Bagi kendaraan yang melanggar penertiban parkir liar, Asep menyebut akan melakukan pengangkutan dan penderekan kendaraan dan akan diberikan sanksi berupa pembayaran retribusi.

"Kendaraan yang melanggar akan diangkut dan diderek. Itu ada retribusinya kalau kendaraan roda 2 Rp245.000, sementara roda 4 Rp550.000 , dan roda 6 Rp1.050.000," jelasnya.

Baca Juga: Rekrutmen CASN 2023 Dibuka untuk Umum, Formasi Tenaga Kesehatan dan Pendidikan Jadi Prioritas

Baca Juga: Waspada Jika Terdengar Ledakan di Atap Rumah, Ustadz Faizar Sebut Jadi Tanda Sihir

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x