Ia menyayangkan, tindakan tersebut.
Menurutnya, upaya pemerintah dalam menghadirkan berbagai macam aspek layanan infrastruktur perlu diimbangi dengan perilaku disiplin dari masyarakat.
Sebagai peringatan, Pemkot Bandung akan menindak atas pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Ternyata Ini Kepanjangan SUCI, Salahsatu Jalan Ramai di Bandung, Pasti Baru Tahu
Mulai dari teguran lisan hingga tindakan penggembokan dan penyegelan.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi mengingatkan para pengendara yang parkir yang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda.
“Kendaraan akan digembok dan disegel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” ujar Panji.
Ia juga berpesan, khususnya kepada pengguna kendaraan di Kota Bandung untuk sama-sama menjaga dan merawat fasilitas infrastruktur yang ada di Kota Bandung.
“Hukuman itu efek jera agar Kota Bandung lebih tertib. Seperti kita ketahui, trotoar itu hak pejalan kaki, dan parkir di trotoar atau bahu jalan yang bukan semestinya itu bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ucapnya.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.