- 28 Januari 2023
Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
- 28 Januari - 5 Februari 2023
Tanggapan dan masukan dari masyarakat
Baca Juga: POPULER HARI INI: Persib Resmi Umumkan Keluarga Baru di Putaran Kedua Liga 1
- 31 Januari - 2 Februari 2023
Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
- 3 Februari 2023
Pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih
- 4 Februari 2023
Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih
- 5-6 Februari 2023
Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan pembekalan Panwaslu.
2. Syarat pendaftaran
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);