Baca Juga: Adu Wilayah Mana Jadi Paling Terluas di Jawa Barat, Kota BANDUNG Masuk Urutan ke Berapa?
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika:
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon:
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan:
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih:
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu: dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
2. Timeline pembentukan Panwaslu Kelurahan
- 9-13 Januari 2023
Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
- 14-19 Januari 2023
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
- 28 Januari 2023
Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa